Cara Melaporkan Situs SARA/Kebencian ke Kemkominfo

Akhir – akhir ini memang Pemerintah dalam hal ini Kemokominfo sedang gencar – gencarnya melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs di Internet, terutama situs yang melakukan penyebaran berita – berita bohong/hoax, isu sara, kebencian atau juga yang menyebarkan berita fitnah.

Sebagai pengguna internet seharusnya kita sendiri bisa bersikap dewasa dan bijak, baik itu pengguna internetnya sendiri maupun para pembuat konten berita/pemilik situs, karena meskipun di internet seperti terlihat ‘bebas’ tapi sebenarnya masih tetap ada undang – undang/aturannya, siapapun yang melanggar pasti akan mendapat hukuman. Jangan Anda pikir bahwa kejahatan di dunia internet tidak bisa diungkap, disana ada para pakar IT atau polisi cyber yang bisa dengan mudah melacak dan mengetahui kejahatan yang dilakukan Anda di Internet, maka dari itu para pengguna Internet seharusnya bisa lebih dewasa lagi khususnya untuk tidak menyebar atau konten – konten yang berbau sara, fitnah atau kebencian terhadap suatu golongan, kita tidak bisa bilang boleh ceplas ceplos di internet asal jangan adu jotos, ceplas ceplos justru bisa memicu adu jotos. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (disingkat Kemkominfo RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi,dan informatika; 
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabKementerian Komunikasi, dan Informatika; 
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KementerianKomunikasi, dan Informatika; 
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan 
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Berdasarkan tugas dan fungsi diatas maka tentu saja Kemkominfo  memiliki wewenang atau hak untuk melakukan pemblokiran, atau meminta kepada perusahaan penyedia jasa layanan komunikasi/internet yang ada di Indonesia untuk melakukan pemblokiran alamat ip/domain khususnya disini adalah untuk situs – situs yang mengandung unsur, pornografi, kekerasa, judi, sara/kebencian, terorisme, kemanan internet dll.


Untuk kali ini Saya ingin menjelaskan tentang Cara Melaporkan Situs Sara/Kebencian ke Kemkominfo
  1. Masuk ke alamat trustpositif.kominfo.go.id 
  2. Kemudian nanti Anda akan ada sebuah form yang harus Anda isi seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini
    Penejelasan :
    • Alamat E-Mail : Masukan alamat email Anda, pastikan alamat email Anda valid 
    • Nama Pelapor : Masukan nama lengkap Identitas diri Anda 
    • Keterangan Organisasi : Disini saya pilih tipe “Pribadi” 
    • Kategori Pranal/Url yang diadukan : Disini bila yang ingin dilaporkan adalah situs sara, maka pilih SARA/Kebencian 
    • Saya bukan robot : Anda cukup mencentang pilihan tersebut untuk memastikan Anda bukanlah robot/spam
    mengisi formulir terkait laporan
  3. Terakhir Anda cukup menekan tombol “KIRIM PENGADUAN”

Sangat mudah bukan, dengan tiga langkah mudah diatas, kita telah ikut berpartisipasi terhadap Pemerintah dalam mencipatkan kedamaian, ketenangan dan kebersamaan ditengah keberagaman NKRI dari para penyebar isu sara/kebencian dan fitnah yang mereka tebarkan di internet.

3 Responses to "Cara Melaporkan Situs SARA/Kebencian ke Kemkominfo"

  1. Cukup mudah ternyata cara submitnya ya kang, tapi apakah keamanan kita juga di jamin kang, takutnya malah nanti di laporkan balik atas pencemaran nama baik, kan repeot urusannya, hehe...

    ReplyDelete
  2. Terima kasih Artikelnya, Min
    Sangat bermanfaat :)

    ReplyDelete
  3. Kemugkinan data diri sendiri juga akan dilibatkan

    ReplyDelete

Komentar yang Anda kirim akan terlebih dahulu di moderasi oleh Admin